Kata dia, di era aktifitas kebiasaan baru, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketika beraktifitas di luar rumah. Memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak fisik. Apalagi WHO telah mengumumkan bahwa saat ini penularan Covid-19 melalui udara (airborne transmission).
“Kedepan Pemkab akan lebih tegas lagi dalam menegakkan Perbup terkait penggunaan masker. Pemkab akan segera memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar yang nekat tidak memakai masker,” tuturnya.
Diakui, tidak mudah menjaga kesehatan seluruh masyarakat. Diperlukan kesamaan visi dan kesadaran yang sama untuk saling manjaga agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.