Menanggapi hal itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono menyatakan bahwa aktivitas perambahan hutan itu sangat disayangkan, dan melanggar hukum.
Pihak BBKSDA akan melakukan kordinasi dengan pihak berwenang. Dia mengatakan bahwa aktivitas ilegal logging di banyak ditemukan sepanjang Sungai Rawa merupakan di luar kawasan hutan.
"Aktivitas ilegal itu berada di luar kawasan konsersesi Taman Nasional Danau Zamrud. Kawasan yang dirambah itu berstatus HPT. Artinya tidak boleh melakukan aktivitas apapun tanpa izin. Kita sangat sayangkan masih adanya aktivitas ilegal yang dilakukan saudara saudara kita di sana," kata Suharyono, Senin (13/7/2020).
(Awaludin)