TANJUNGBALAI – Aksi pencurian hewan ternak terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dua pelaku ditangkap karena membawa kabur dua lembu.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu A Dahlan Panjaitan mengatakan dua pelaku dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/156/VI/2020/SU/ Res Tanjungbalai tanggal 3 Juli 2020.
Mereka yang diringkus yaitu proa berinisial Z alias Cerli warga Kelurahan Selat Lancang dan A alias Wak Delen warga Kelurahan Bunga Tanjung
"Mereka diamankan di lokasi berbeda. Keduanya diduga mencuri lembu milik pelapor bernama Al Mustaqim," ujar Dahlan Panjaitan, Selasa (14/7/2020), sebagaimana dikutip dari iNews.
Menurutnya, dalam perkara ini ada tiga terduga pelaku. Seorang lagi berinisial A warga Hessa, Kabupaten Asahan masih buron.
Lebih lanjut komplotan ini diduga mencuri lembu milik Mustaqim di Jalan Palem, Lingkungan III Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, pada Jumat (3/7/2020) pukul 04.00 WIB.
Bersama kedua pelaku turut diamankan barang bukti tali putih yang dilepas dari leher lembu, keranjang, dan satu motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut lembu. Selain itu juga sepasang sepatu bot hitam milik pelaku.
"Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian Rp13 juta. Saat ini kedua pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyelidikan," katanya.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.