DENPASAR - Sebanyak 16 pedagang Pasar Abian Timbul di Denpasar, Bali, dilarang berjulan oleh pengelola. Lapak dagangan mereka pun disegel lantaran menolak tes swab.
Agar bisa berjualan kembali, para pedagang itu wajib menunjukkan hasil tes swab yang menyatakan negatif Covid-19. "Untuk kelanjutan dari pedagang yang menolak di-swab, kami Pasar Abian Timbul tidak mengizinkan 16 pedagang itu berjualan," kata Kepala Pasar Abian Timbul, Wayan Kardika seperti dilansir dari iNews.id, Rabu (15/7/2020).
Dikatakannya, larangan berjualan itu berlaku selama 14 hari ke depan. Para pedagang yang menolak itu diminta melakukan isolasi mandiri di rumah.
Selanjutnya, 16 pedagang itu boleh berjualan lagi di pasar dengan menyertakan surat hasil rapid test nonreaktif atau tes swab mandiri yang menyatakan negatif Covid-19.
"Kami sudah berikan warning untuk isolasi mandiri. Di hari ke-15, mereka boleh berjualan asal menunjukkan hasil swab negatif," tuturnya.