JAKARTA - Pemerintah mencatat ada 46.727 orang yang masuk dalam kategori kasus suspek Covid-19 per Kamis (16/7/2020).
"Ada 46.727 orang kasus suspek Covid-19," ujar Juru Bicara Pemerintah Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.
Yuri menuturkan, kasus suspek merupakan istilah baru yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengganti sebutan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
"Kalau kita lihat pada revisi keempat maka semua PDP adalah kasus suspek, ODP ada keluhan ISPA pun kasus suspek. Sedangkan kasus probable adalah penderita dengan infeksi saluran pernapasan berat dan meyakinkan terinfeksi Covid, namun belum terkonfirmasi PCR," jelas dia.
Sekadar diketahui, pemerintah, Kamis (16/7/2020) mencatat ada penambahan kasus terkonfirmasi positif corona sebanyak 1.574 orang. Dengan demikian, total pasien yang terinfeksi virus ini sebanyak 81.668 orang.
Untuk jumlah pasien sembuh juga terjadi penambahan sebanyak 1.295 orang, sehingga totalnya menjadi 40.345 orang. Pasien meninggal totalnya menjadi 3.873 orang setelah mengalami penambahan sebanyak 76 orang. Virus corona telah menyebar di 34 provinsi dan 461 kabupaten/kota.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.