Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ojol di Tangerang Dibolehkan Angkut Penumpang, Pemkot Siapkan Mekanisme dan Sanksi

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2020 |19:53 WIB
Ojol di Tangerang Dibolehkan Angkut Penumpang, Pemkot Siapkan Mekanisme dan Sanksi
Ilustrasi ojek online (foto: Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, tengah menyiapkan mekanisme operasional ojek online dalam mengangkut penumpang. Tak hanya itu, sanksi juga akan diberlakukan bagi pengemudi ojek online yang melanggar.

Setelah resmi beroperasi kembali, pihaknya akan melakukan pengawasan agar pengemudi dan penumpang ojek online menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

"Nanti kita akan lakukan operasi, kalau yang tidak mematuhi aturan kita stop. Kita laporkan ke operator, komitmen nya protokol kesehatan diutamakan," jelas Arief di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/07/2020).

Arief juga menjelaskan aturan serta mekanisme yang dibuat akan mengacu pada Pergub nomor 29 tahun 2020. Sehingga bisa menjadi panduan bagi penyedia jasa ojek online untuk tetap memperhatikan kesehatan para pengemudi ojek online dan juga penggunanya.

"Jadi itu sudah diatur secara detail, itu yang kita tindaklanjuti arahan dari Gubernur Banten. Sehingga jadi panduan pengendara ojek online yang diatur oleh operator untuk bisa membawa penumpang dengan tetap perhatian protokol Covid-19," ujar Arief

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement