Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ojol di Tangerang Dibolehkan Angkut Penumpang, Pemkot Siapkan Mekanisme dan Sanksi

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2020 |19:53 WIB
Ojol di Tangerang Dibolehkan Angkut Penumpang, Pemkot Siapkan Mekanisme dan Sanksi
Ilustrasi ojek online (foto: Okezone)
A
A
A

Hal senada juga diungkapkan Gubernur Banten Wahidin Halim yang menyatakan ojek online dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan beberapa ketentuan seperti menggunakan helm full face, masker, dan menyiapkan hand sanitizer, dan menaruh sekat antara pengemudi dan penumpang.

"Salah satunya ojol, disepakati kita perkenankan bawa penumpang dengan catatan dia tetap menggunakan helm full face, pakai jaket, sanitizer, lalu ada sekat," kata Wahidin di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya, ojek online di Tangerang akan segera beroperasi kembali mengangkut penumpang. Izin operasional ojok online selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 29 tahun 2020 pasal 17 ayat 5. Pasal tersebut menjelaskan bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dapat digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beberapa ketentuan.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement