Dari hasil penyelidikan, diketahui komplotan ini sudah melakukan aksi ilegal selama dua tahun. Dimana perbulannya mereka bisa mengolah 50 ton minyak mentah menjadi solar dan bensin.
"Seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron keperusahaan itu sendiri melalui gathering station, namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut di jual dengan harga Rp500 per liter kepada AW," tukasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sebanyak 46 ton BBM yang terdiri dari 14 ton minyak hasil olahan jenis yang disimpan dalam 15 tangki, 32 Ton minyak mentah, 12 ton diantaranya berada dalam tungku masak, 13 ton berada dalam bak timbun. Kemudian 7 ton Berada dalam bak besi. Selanjutnya dua unit mesin hisap beserta selang, satu unit mesin donfeng, delapan unit mesin blower, empat buah tungku pemasak dan satu unit truk.
"Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut dilokasi penyulingan. Minyak yang diolah PT Chevron ini kan milik negara, jadi harus dijaga," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)