DUMAI - Polda Riau membongkar komplotan penyulingan minyak mentah yang diambil dari sumur PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di Kota Dumai Riau. Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 46 ton minyak olahan.
Operasi penyulingan minyak ini dilakukan di kawasan Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur. Lokasinya berada di tengah perkebunan kelapa sawit dan tidak begitu jauh dari pemukiman.
"Dalam kasus ini, tim kita dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 ton bahan bakar minyak, " kata Kapolda Riau Agung Setya Imam Effendi di lokasi Minggu (19/7/2020).
Di lokasi, terlihat tungku penglohanan minyak mentah PT Chevron, puluhan drijen dan tanki berisi minyak mentah, premium dan solar. Ada tiga titik penyulingan seperti tempat pembakaran, penyulingan hingga gudang penyimpanan yang lokasinya berdekatan.
Kapolda Riau menyatakan, bahwa dalam kasus ini pihaknya mengamankan empat orang. Mereka ialah DA (58) berperan sebagai pengelola dan pengawas kegiatan penyulingan minyak, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai pekerja.
"Kemudian satu orang yakni AM (38) yang merupakan salah seorang karyawan PT. Arthindo Utama yang merupakan kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak. Dialah yang menyuplai minyak mentah untuk diolah menjadi solar dan premium," ucap jendral bintang dua ini.
Baca Juga : Update Korban Banjir Bandang Luwu Utara: 38 Meninggal & 11 Dalam Pencarian
Baca Juga : Kemenkes: Penanganan Bencana Banjir Luwu Utara Harus Sesuai Protokol Kesehatan
Kapolda Riau mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka AM adalah, mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida). Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan truk tangki vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari Area PT. Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW.
"AW sendiri saat ini masih buron," ucap Kapolda.