JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal kembali menegaskan, pihaknya menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di parlemen. Untuk menegaskan penolakan, pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi pada awal Agustus 2020.
"Demonstrasi itu rencananya adalah awal agustus 2020, tanggalnya belum kita pastikan dimana ratusan ribu buruh akan datang ke Gedung DPR/MPR dan Kemenko Perekonomian, dua titik. Bisa kita pastikan ratusan ribu (buruh)," ujar Said dalam konferensi pers di Kantor KPSI, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Said menambahkan, sebelum aksi tersebut dimulai, serikat buruh yang ada di daerah juga akan melakukan aksi demonstrasi dari 20 Juli sampai akhir Juli di daerah masing-masing.
"Aliansi-aliansi itu pasti akan melakukan aksi. Tuntutan daripada aksi itu hanya dua, satu menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dua stop PHK massal akibat dampak Covid-19," kata dia.
"Jadi, harus ada strategi bagaimana supaya tidak terjadi PHK massal oleh pemerintah dengan mengajak berbicara pengusaha dan serikat buruh," sambungnya.
Terkait dipilihnya Gedung DPR/MPR dan Kemenko Perekonomian sebagai lokasi aksi, Said beralasan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan tanggung jawab penuh kementerian yang dipimpin Airlangga Hartarto dari pihak pemerintah.
"Karena yang paling bertanggungjawab dari sisi pemerintah itu Menko Perekonomian yang tidak berpihak kepada kepentingan buruh dan pekerja dalam RUU Cipta Kerja klaster tenaga kerja," pungkasnya.
(Awaludin)