Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menpan RB Sebut Lembaga Negara yang Dibubarkan Hanya Berpayung Hukum Keppres dan Perpres

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2020 |08:46 WIB
Menpan RB Sebut Lembaga Negara yang Dibubarkan Hanya Berpayung Hukum Keppres dan Perpres
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa telah mengusulkan pembubaran lembaga kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Dia mengaku jumlah lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan mencapai belasan lembaga.

“18 sampai 19 lembaga/badan,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (22/7/2020).

Dia mengatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut hanya yang berpayung hukum keputusan presiden (keppres) dan peraturan presiden (perpres).

“Lembaga di luar undang-undang (UU),” ujarnya.

Baca Juga: 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Akan Digabung ke Kementerian

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement