JAKARTA – Polisi masih mendalami kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan artis Catherine Wilson. Adapun Catherine diketahui membeli sabu itu seharga Rp3 juta kepada sosok berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dia belinya (sabu) seharga Rp3 juta," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).
Menurutnya, sabu itu dibeli oleh satpam rumahnya yang berinisial J dari A hingga akhirnya diberikan kepada Catherine. J lebih dahulu memesan sabu ke A, keduanya lantas janjian di suatu tempat untuk bertransaksi sabu.
"Kalau CW itu tak kenal dengan si A ini. Yang mengenalkan si J ini," katanya.
Baca Juga : Sudah Masuk DPO, Polisi Kejar Pemasok Sabu ke Catherine Wilson
Namun, ia menambahkan, polisi masih mendalami lebih lanjut sudah berapa kali Catherine melakukan transaksi narkoba jenis sabu tersebut. Sejauh ini, Catherine mengaku sudah sekitar 2 bulan mengonsumsi sabu.
Baca Juga : Polisi Kirim Sampel Rambut Sekuriti dan Catherine Wilson ke Puslabfor
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.