JAKARTA - Pemerintah memastikan industri pers (media) akan menerima sejumlah insentif, guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers, dan pemutusan hubungan kerja para pekerjanya akibat pandemi Covid-19.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan pers karena perannya yang sangat penting dalam demokrasi dan pemberitaan.
"Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers (media) harus berjalan dengan sehat, dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik," kata Fadjroel dalam keterangannya, Minggu (26/7/2020).
Ia menerangkan, negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. Pers, lanjut dia, juga berperan penting membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta melakukan diskusi virtual pada Jumat 24 Juli 2020.
Sejumlah kesimpulan juga disepakati dalam pertemuan daring tersebut. Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.