JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Sholahuddin Al Aiyub angkat bicara perihal munculnya aliran agama baru yakni 'Agama Muslim' di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Sholahuddin menjelaskan, bahwa ada sejumlah tahapan untuk menentukan apakah sebuah aliran baru masuk kedalam ajaran sesat atau tidak.
"Pertama harus diketahui secara pasti terkait informasi ajaran dari aliran tersebut, ini juga harus dari data primer bukan data sekunder saja, kemudian data tersebut harus di validasi, dikonfirmasi dengan aliran yang bersangkutan," kata Sholahuddin dalam iNews TV bertajuk 'Geger Agama Baru' Minggu (26/7/2020).
Baca juga: Aliran 'Agama Muslim' di Kabupaten Solok Tak Mewajibkan Shalat
Kemudian MUI setempat kata Sholahuddin harus melakukan pengkajian apakah ada indikasi penyimpangan atau tidak.
"Kalau dalam kajian tersebut indikasi bahwa aliran itu menyimpang ada tahapan lagi yaitu ajak mereka kembali keajaran yang benar," ungkapnya.
Baca juga: Aliran Baru 'Agama Muslim' Beredar di Solok Sumbar
Ia mengatakan, langkah-langkah tersebut merupakan SOP tang ada di MUI yang harus dilaksanakan sebelum mengeluarkan fatwa apakah aliran tersebut sesat atau tidak.
Namun kata dia, fatwa MUI adalah pilihan terakhir jika para pihak yang menjalankan aliran baru tersebut tidak ingin kembali kepada ajaran yang benar.
"Kira tak melakukan pendekatan fatwa tapi pendekatan dakwah, kita ajak lagi supaya mereka memiliki pengetahuan yang cukup sebelum mereka menjatuhkan pilihan dan meyakini aliran tersebut," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.