Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Kasus Prostitusi Online, Nasib Artis VS Ditentukan Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2020 |07:17 WIB
Terjerat Kasus Prostitusi <i>Online</i>, Nasib Artis VS Ditentukan Hari Ini
Ilustrasi (foto; Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polresta Bandar Lampung bakal mengumumkan status hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan prostitusi online seorang artis berinisial VS, pada hari ini, Kamis (30/7/2020).

"Rencananya, Polresta Bandar Lampung bakal menggelar konferensi pers terkait penetapan status hukum para pihak yang terlibat dalam skandal dugaan prostitusi online seorang artis sekira pukul 09.00 WIB di Mapolresta Bandar Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat berbincang dengan Okezone, Kamis (30/7/2020).

Sejauh ini, masih ada tiga saksi yang diperiksa terkait skandal dugaan prostitusi online seorang artis. Tiga saksi tersebut yakni, artis berinisial VS, serta dua orang yang diduga sebagai muncikari atau penyalur jasa prostitusi online sang artis.

Polisi sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Hasilnya akan diumumkan ke publik hari ini. Ketiga saksi tersebut berpotensi menjadi tersangka jika alat buktinya terpenuhi. Ketiganya bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti melanggar pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Iya dikejar sampai betul-betul ketemu (tindak pidananya). Karena jeratan hukumannnya cukup tinggi ya di UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang itu antara 3 tahun sampai 15 tahun penjara, dan dendanya hampir Rp500 juta lebih kalau dia diperdagangkan," beber Pandra.

Sekadar informasi, polisi kembali mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan publik figur. Kali ini, artis berinisial VS diamankan bersama dua terduga muncikari di kamar hotel dawrah Lampung pada Selasa, 28 Juli 2020, malam.

Polisi juga mengamankan seorang pengusaha berinisial S yang diduga sebagai penyewa jasa prostitusi artis VS. Namun, S sudah dilepas oleh pihak kepolisian. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil membongkar adanya transaksi keuangan sebesar Rp30 Juta.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement