Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Ganjil-Genap Akan Sulitkan Akses Warga untuk Periksa Kesehatan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 02 Agustus 2020 |09:01 WIB
 Aturan Ganjil-Genap Akan Sulitkan Akses Warga untuk Periksa Kesehatan
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Ia pun mendorong agar Pemprov DKI Jakarta memperketat dengan menerapkan kembali PSBB.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kembali sistem ganjil-genap untuk kendaraan mobil mulai Senin 3 Agustus 2020.

PSBB transisi fase I lantaran DKI mencatat volume kendaraan yang sama saat normal. Bahkan, di beberapa titik terjadi peningkatan kendaraan 1,47%.

Kebijakan ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.

"Jumlah ruas jalan pemberlakuan ada 25 ruas jalan," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Minggu (1/8/2020).

Syafrin menerangkan, waktu penerapan sistem ganjil-genap mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, aturan itu berlaku kembali saat jam pulang kerja mulai 16.00-21.00 WIB.

"Tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujarnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement