"Dari pengalaman kami ya cepat enggak ada yang terlewat di waktu yang ditentukan UU walau tengah malam kita penuhi hari libur juga, malam-malam tu didatangi untuk tanda tangan itu tidak ada masalah kita memberi dukungan sepenuhnya," kata Tumpak.
Tumpak menegaskan belum ada izin dari pihaknya yang terlambat. Maka dari itu dirinya meminta semua pihak untuk tidak menyalahkan sepenuhnya terkait pemberian izin.
"Belum ada satupun izin belum dikeluarkan karena terlambatnya dewas, jangan ada orang bilang kami hanya menunggu dewas seolah-olah dewas yang salah," jelasnya.
Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.