Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Sudah Klarifikasi Pelapor Anji soal Konten Obat Corona

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2020 |14:16 WIB
Polda Metro Sudah Klarifikasi Pelapor Anji soal Konten Obat Corona
Anji (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait obat corona oleh musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji dan Hadi Pranoto melalui kanal Youtube.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sejauh ini penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus tersebut.

"Sampai dengan sore kemarin pelapor sudah kita lakukan klarifikasi, yang bersangkutan sudah hadir dengan membawa beberapa barang bukti yang memang dimiliki oleh pelapor atas nama MA (Muannas Alaidid) kita sudah klarifikasi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (5/8/2020).

Dalam klarifikasi tersebut kata Yusri pelapor juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa rekaman, dan juga transkrip wawancara Youtube terkait obat Covid-19 yang diduga informasi palsu.

"Ini barang bukti masih kita dalami oleh tim penyidik dan ini masih dalam penyelidikan," kata Yusri.

Sebelumnya musisi sekaligus YouTuber, Anji, dan Hadi Pranoto dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan hoaks di media sosial. Laporan itu dibuat oleh Ketum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Pimpinan DPR Imbau Selebriti Tidak Buat Gaduh Terkait Virus Corona

Menurutnya, konten yang ditayangkan di chanel YouTube Anji pada Sabtu, 1 Agustus, menuai banyak pertentangan. Bahkan, pernyataan narasumber di channel tersebut ditentang akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, hingga masyarakat.

Adapun kasus itu sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement