Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Bandung Segera Berlakukan Denda Masker Rp100 Ribu

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2020 |16:57 WIB
 Pemkot Bandung Segera Berlakukan Denda Masker Rp100 Ribu
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

"Misalkan kalau dia nggak pakai masker, sudah diingatkan masih juga nah kita tingkatkan ke sanksi sedang, itu kan ada jaminan yang identitas itu, kalau masih juga ya kita kenakan denda berat. Jadi pentahapan lewat itu dulu," Rasdian menambahkan.

Sementara itu, pemberlakuan denda ini bukan hanya untuk warga yang tak bermasker. Menurutnya, denda tersebut juga berlaku untuk sektor lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Giat usaha itu kan diatur Rp 150 ribu paling besar. Tapi untuk kegiatan usaha yang agak besar, itu sampai Rp 500 ribu," tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement