Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Agung Kolombia Tempatkan Eks Presiden Uribe dalam Tahanan Rumah

Agregasi VOA , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2020 |12:01 WIB
Mahkamah Agung Kolombia Tempatkan Eks Presiden Uribe dalam Tahanan Rumah
Mantan Presiden Kolombia, Alvaro Uribe. (Foto: Reuters)
A
A
A

BOGOTA – Mahkamah Agung Kolombia memerintahkan mantan Presiden Alvaro Uribe ditempatkan dalam tahanan rumah sementara penyelidikan terhadap dirinya, terkait tuduhan penipuan dan mengganggu saksi, berjalan.

Putusan itu diambil Mahkamah Agung Kolombia dengan suara bulat pada Selasa (4/8/2020). Uribe diperintahkan menjalani tahanan rumah karena dia dikhawatirkan berupaya mengganggu proses hukum. Ini merupakan pertama kalinya seorang mantan presiden Kolombia menghadapi penahanan hukum, demikian diwartakan VOA.

BACA JUGA: Maduro Tuduh Mantan Presiden Kolombia Rencanakan Pembunuhan Dirinya

Uribe menjabat presiden dari 2002 hingga 2010, dan tetap menjadi sosok berpengaruh dalam politik Kolombia, dalam perannya sekarang ini sebagai seorang senator dan mentor Presiden Ivan Duque.

Kasus yang dituduhkan terhadap Uribe berasal dari tuduhannya bahwa Senator Ivan Cepeda, yang telah lama menjadi lawan politiknya, telah memalsukan bukti yang mengaitkan Uribe dengan kelompok paramiliter sayap kanan. Tetapi Mahkamah Agung menutup penyelidikannya terhadap Cepeda pada 2018 dan malah membuka penyelidikan terhadap Uribe atas tuduhan menyuap para saksi yang akan memberatkannya.

BACA JUGA: Kolombia Capai Kesepakatan Damai Baru dengan Pemberontak

Dalam cuitan di Twitter, Uribe mengatakan bahwa penahanannya telah menyebabkan kesedihan yang sangat besar bagi istri, keluarga dan rakyat Kolombia yang masih percaya bahwa ia telah melakukan kebaikan bagi negara.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement