Usai adegan ranjang tersebut, ketiga pelaku ke halaman depan rumah dan pesta miras. Korban pun ikut pesta miras, berselang waktu, dua orang pria datang yakni MY dan AN dan turut ikut pesta miras.
"Kemudian korban yang tengah tidak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol minuman keras, pelaku MY pun melampiaskan hasrat birahinya ke korban di dalam kamar," katanya.
Usai itu pacarnya pun kembali pula menyetubuhi korban dalam pengaruh minuman keras.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Anita Taherong mengatakan, kasus ini terungkap saat orang tua korban mencari anaknya yang sehari semalam tidak pulang ke rumah. Saat korban pun sudah berada di rumah yang diantar oleh pacarnya sendiri, orang tua korban pun menanyai anaknya, dan korban pun mengungkap kejadian yang menimpanya.
"Yang selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut," ujar Anita.
Keempat tersangka itu diancam pasal pemerkosaan dan pengancaman dengan kurungan penjara 12 tahun penjara, barang bukti yang disita berupa ponsel, pakaian dalam selimut, serta seprai kasur.
"Kalau untuk terduga pelaku inisial AN saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolres pangkep, dan 4 orang ditetapkan tersangka," kata Aniat.
(Awaludin)