Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapan KPK soal Alih Status Pegawai Jadi ASN yang Sudah Diteken Presiden Jokowi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |13:09 WIB
Tanggapan KPK soal Alih Status Pegawai Jadi ASN yang Sudah Diteken Presiden Jokowi
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri angkat bicara ihwal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diteken atau ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ali mengaku hingga saat ini pihaknya masih mempelajari lebih dalam terkait PP tersebut. PP Nomor 41 Tahun 2020 sendiri telah resmi diberlakukan sejak 27 Juli 2020.

"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud. Sesuai Pasal 12 PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juli 2020," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (10/8/2020).

Lebih lanjut, Ali mengatakan, bahwa pihaknya juga akan segera menyusun peraturan komisi (Perkom) terkait pelaksanaan tata cara pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyusunan Perkom, sambungnya, melibatkan kementerian atau lembaga terkait.

"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut KPK tentu akan segera menyusun Perkom lebih dahulu. Dalam penyusunan Perkom juga akan melibatkan pula kementrian atau lembaga terkait," terangnya.

Berdasarkan surat salinan PP Nomor 41 Tahun 2020, ada 12 Pasal dan 6 BAB didalamnya. Salah satunya dijelaskan soal ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat 2 dalam PP tersebut dijelaskan, pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian, pada Pasal 6 disebutkan bahwa tata cara pengalihan status pegawai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom). Mengenai pengangkatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan itu dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

Adapun, PP Nomor 41 Tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement