Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Tegaskan Orang Kritis Tetap Berhak Dapat Penghargaan

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |13:20 WIB
Mahfud MD Tegaskan Orang Kritis Tetap Berhak Dapat Penghargaan
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penghargaan Bintang Mahaputera Nararya yang diberikan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian tanda jasa tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dia menuturkan, penghargaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa diperoleh oleh mantan menteri atau pimpinan lembaga negara saat mereka purna tugas dan disusulkan lembaganya masing-masing.

"Selama ini mantan menteri kemudian mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara itu selalu diusulkan sejak adanya UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/8/2020).

Sejak UU itu dikeluarkan di Tahun 2009, kata Mahfud, maka di Tahun 2010 pemberian tanda jasa tersebut mulai ditradisikan di dalam acara kenegaraan. Menurutnya, hanya ada satu masalah yang akan membuat hak untuk mendapatkan tanda jasa dari para pejabat tersebut gugur, yakni terjerat masalah hukum.

"Semuanya, tidak terkecuali bahwa mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara itu ya mendapatkannya selama tidak terkena masalah hukum. Bahwa kemudian ada yang mendapatkan masalah hukum sesudah mendapat itu soal kemudian. Karena kan syaratnya itu pada saat diusulkan dan kemudian diusulkan san disetujui itu tidak ada masalah hukumnya," ujarnya.

Fadli Zon dan Fahri Hamzah dapat penghargaan dari Presiden Jokowi

Baca Juga : Cair, Fahri Hamzah Ajak Jokowi-Ma'ruf Makan Nasi Kebuli

Ihwal Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang kerap bersikap kritis terhadap pemerintah, Mahfud memastikan bahwa sikap tersebut tidak menjadikan mereka berdua tidak berhak mendapatkan tanda jasa. Menurutnya, pemerintah harus tetap bersikap objektif.

"Kita tidak boleh menolak. Secara objektif misalya kalau mengatakan itu kan orang yang anti pemerintah, sangat kritis, ya kan itu tidak boleh orang kritis haknya tidak diberikan," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement