Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Irma Angkouw mengatakan respon cepat dari pihak Kepolisian dalam hal ini seperti yang sudah dimuat dalam postingan facebook, Polsek Singkil sudah cukup baik.
"Namun yang perlu saya dalami lagi, bagaimana proses kasus-kasus KDRT apalagi pada anak seperti ini, dilakukan dengan dikenai pasal perlindungan anak," kata Irma, Kamis (13/8/2020).
Mediasi atau musyawarah dalam kasus-kasus pada anak menurut dia tidak bisa dimaklumi. Anak-anak harus dilindungi dan perhatikan Mental korban (anak dibawah umur).
"Saya dari TRCPPAI Provinsi Sulut sudah diberi kuasa penuh oleh Ibu korban yang berada di Papua, untuk menangani kasus ini. Ya saya tetap maju, saya mau diproses. Bukti rekaman pemukulan, pengancaman sudah ada. Saya proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
(Angkasa Yudhistira)