JAKARTA – Pasien positif virus corona (Covid-19) dengan tanpa gejala tidak perlu menjalani tes swab ulang untuk evaluasi akhir status klinis pasien tersebut.
Orang tanpa gejala (OTG) tersebut hanya perlu menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Peraturan mengenai hal ini tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Bab III mengenai Surveilans Epidemiologi di HK.01.07/MENKES/413/2020 tersebut dijelaskan, kasus konfirmasi positif Covid-19 selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Sementara itu, dalam Bab V Manajemen Klinis disebutkan aturan mengenai tata laksana klinis untuk pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala.
"Pada prinsinya pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit," mengutip Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, Senin (17/8/2020).
Namun, pasien tersebut harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah maupun fasilitas publik yang disiapkan pemerintah.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, Pemprov DKI Jakarta menerapkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai kapasitas tes swab atau PCR.
"Bagi OTG atau Orang Tanpa Gejala yang terkonfirmasi positif Covid-19 hanya perlu isolasi diri dalam masa inkubasi tanpa perlu dites ulang," kata Anies pada (13/8/2020).
Baca Juga : Satgas Covid-19 Periksa 1,9 Juta Lebih Spesimen Per Hari Ini
Namun, berbeda dengan pasien yang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Mereka perlu menjalani tes swab ulang hingga dinyatakan negatif Covid-19.
Baca Juga : Sebaran 141.370 Kasus Positif Corona di 34 Provinsi
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.