JAKARTA- Penyidik Bareskrim Polri hari ini Selasa (18/8) memeriksa mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Asep akan diperiksa sebagai saksi terkait pemalsuan dokemen terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.
(Baca juga: Layani Djoko Tjandra Buat E-KTP, Lurah Grogol Selatan Berpotensi Dicopot Permanen)
"Rencana akan memeriksa mantan Lurah Grogol Selatan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo melalui pesan singkat, Selasa (18/8/2020).
Penyidik Bareskrim akan memeriksa Asep Subahan sebagai saksi terkait dengan kasus dengan pemalsuan dokumen yang dilakukan Djoko Tjandra. "Kasus pemalsuan dokumen sebagai saksi," singkatnya.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra sempat mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020 lalu. Dia mengurus e-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekadar diketahui, polemik pengurusan e-KTP Djoko Tjandra mencuat ke publik. Pasalnya, buronan kelas kakap itu diketahui mendatangi Kantor Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 untuk mengurus e-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya.