BEKASI — Polres Metro Bekasi akan melakukan penindakan bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 .
Penindakan itu pun dilakukan di Mapolres Metro Bekasi dan di Pasar Modern Roxy Jababeka 2, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (18/8/2020).
Kegiatan operasi pendisiplinan protokol kesehatan akan dilakukan Polres Metro Bekasi dalam dua hari ke depan.
"Hari ini dimulai dari internal personil Kepolisian khususnya personil Polres Metro Bekasi dan jajarannya, hingga warga masyarakat," kata Kepolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Selasa (18/8/2020).

Menurut Hendra, operasi pendisiplinan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, jajaran Polres Metro Bekasi melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di tempat kerumunan masyarakat.
Hal ini, kata dia, dilakukan dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona.