JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tempat karaoke dan spa di kawasan BSD, Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/8/2020) malam.
Dalam penggerebekan ini, puluhan wanita hingga managemen karaoke diamankan lantaran diduga tidak hanya menjual fasilitas karaoke melainkan memfasilitasi jasa prostitusi.
Baca Juga: Potret Wanita Seksi yang Diangkut Polisi dari Tempat Karaoke BSD
Berikut deretan fakta penggerebekan tempat karaoke di kawasan BSD yang dirangkum Okezone:
1. Sediakan Jasa Prostitusi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut bahwa tempat karaoke di kawasan BSD terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual dengan menawarkan jasa prostitusi.
Para pelaku mematok tarif mulai dari Rp1,1 sampai 1,3 juta per voucher. Hal itu didapat dalam penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian.
2. Beroperasi sejak Juni 2020
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tempat karaoke di BSD yang digerebek polisi telah melakukan aktivitas sejak Juni 2020 atau sudah tiga bulan.

3. 47 Wanita Pemandu Lagu atau LC Diamankan
Dalam penggerebekan ini polisi menemukan 47 wanita pemandu lagu atau LC. Mereka diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual. Puluhan wanita tersebut kini dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.
4. Managemen hingga Muncikari Diciduk
Tak hanya 47 wanita yang diciduk oleh petugas dari tempat penggerebekan karoke tersebut, polisi juga mengamankan 13 orang mulai dari karyawan, managemen, hingga mucikari yang menawarkan jasa prostitusi kepada para pelanggannya.
Baca Juga: Polisi Sebut Tempat Karaoke di BSD Layani Jasa Esek Esek Tarif Jutaan Rupiah
Rinciannya 4 orang papi muncikari, 3 orang mami muncikari, 3 kasir, 1 supervisor, 1 manager operasional, dan 1 general manager.