JAKARTA - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri memastikan bahwa dana insentif untuk tenaga kesehatan akan dicairkan pada Senin 24 Agustus 2020 mendatang.
"Insya Allah Senin 24 Agustus sudah dapat dicairkan," kata Edi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).
Edi menerangkan, anggaran insetif untuk tenaga kesehatan DKI Jakarta bersumber dari pemerintah pusat. Kata dia, rencananya DKI akan menerima dana tersebut sebesar Rp92,9 miliar, namun saat ini yang baru ditransfer dan masuk ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD) DKI Jakarta sebesar Rp56,2 miliar.
"Selanjutnya kami telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinkes dan pelaksanaan proses input ke dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinkes," terangnya.
Baca Juga: Curhat Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 Tertulis di APD, Upah Belum Cair
Edi menambahkan, BPKD akan segera menerbitkan Surat Penerbitan Pembayaran (SPP) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai standar pelayanan minimum kepada Dinkes DKI Jakarta.
"Walaupun Kamis dan Jumat besok libur, kami tetap masuk memproses dokumen administrasi tersebut," tuturnya. (abp)
(Khafid Mardiyansyah)