Padahal, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020.
Khoirul menjelaskan, temuan Bawaslu Demak di antaranya adanya nama-nama yang sudah pindah domisili, meninggal dunia dan anggota TNI/Polri tetapi masih tercantum di daftar calon pemilih.
“Harusnya antar penyelenggara pemilu ada keterbukaan informasi sehingga akan tercapai data yang akurat. Kalau ada datanya kami bisa melakukan pengawasan dan nantinya bisa menyampaikan hasil temuan kita justru Bawaslu Demak banyak membantu," kata Khoilrul.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.