Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! KPU Batalkan Aturan Ijazah Capres-Cawapres yang Tak Boleh Dibuka Publik

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 16 September 2025 |16:42 WIB
Breaking News! KPU Batalkan Aturan Ijazah Capres-Cawapres yang Tak Boleh Dibuka Publik
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membatalkan aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, yang sebelumnya dinyatakan tidak boleh dibuka untuk publik.

Keputusan ini diambil setelah KPU menggelar rapat khusus untuk mencermati dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait aturan tersebut.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Afifuddin menambahkan, ke depan KPU akan memperlakukan informasi dan data tersebut dengan mempedomani aturan yang sudah ada, sekaligus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait jika ada hal-hal yang dianggap perlu dilakukan berkaitan dengan data dan informasi di KPU.

“Termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU. Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, tetapi juga data-data lain yang para pihak bisa akses sesuai kebutuhan dan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement