Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum Sebut Keabsahan Syarat Wapres Tak Bisa Dinilai dari Satu Dokumen

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |13:40 WIB
Pakar Hukum Sebut Keabsahan Syarat Wapres Tak Bisa Dinilai dari Satu Dokumen
Pemilu (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fritz Siregar meminta publik tidak menyederhanakan polemik ijazah SMA Wakil Presiden menjadi sekadar persoalan ada atau tidaknya satu lembar dokumen.

Menurut Fritz, keabsahan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden harus dilihat secara utuh berdasarkan proses hukum dan administrasi yang berlaku saat pencalonan dilakukan.

"Bukan sekadar mencari satu lembar kertas, lalu dari ada atau tidak adanya kertas itu kita langsung menyimpulkan seluruh proses pencalonan sah atau tidak sah," ujar Fritz melalui akun Instagramnya, dikutip Kamis (20/8/2026).

Fritz menjelaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu dibedakan dalam melihat persoalan tersebut. Keempatnya yakni syarat pendidikan calon, dokumen yang digunakan untuk membuktikan persyaratan, proses verifikasi oleh lembaga berwenang, serta keputusan administratif yang dikeluarkan KPU.

Undang-Undang Pemilu memang mengatur calon Presiden dan Wakil Presiden harus memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Namun, mekanisme pembuktian persyaratan tersebut diatur lebih lanjut melalui ketentuan KPU.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement