Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM Sebut Penjara Penuh karena Banyak Kasus Pidana Persoalan Agama

Felldy Utama , Jurnalis-Sabtu, 22 Agustus 2020 |04:01 WIB
 Komnas HAM Sebut Penjara Penuh karena Banyak Kasus Pidana Persoalan Agama
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menyebut, kasus-kasus yang menyangkut dengan persoalan agama menjadi salah satu faktor yang membuat lembaga permasyarakatan (Lapas) menjadi kelebihan muatan (over crowded) dari jumlah penghuninya.

Taufan mengatakan, bahwa hal itu disebabkan lantaran proses penanganan pidana kasus penodaan agama yang sangat mudah. Sehingga, siapapun yang disangkakan bisa langsung ditindaklanjuti.

"Saya selalu mengatakan, saya juga diminta diskusi tentang overcrowded di Lapas dan rutan, kalau misalnya kasus-kasus seperti itu kita pidanakan ya gaenak lah, penjara kita makin penuh," kata Taufan dalam Webinar bertajuk 'Tren Penodaan Agama di Indonesia', Jumat (21/8/2020).

Dia mencontohkan, kasus Meiliana yang protes karena kerasnya suara toa masjid dan kemudian dipidanakan. Menurutnya, masih ada upaya lain yang seharusnya bisa ditempuh selain pidana.

 penjara

"Memang perilaku Meiliana kurang sopan, tapi bukan berarti dipidana," ujarnya.

Menurut dia, jika persoalan agama ini masih sangat mudah untuk ditindaklanjuti ke proses pidana, maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran negara lebih banyak untuk hal tersebut.

"Setiap orang yang diproses hukum itu ada uang negara yang dikeluarkan, mulai dari proses pemeriksaan, penuntutan, peradilan, sampai kalau dia dipenjarakan hidupnya di dalam rutan dan LP, itu kan ditanggung oleh negara," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement