Lebih lanjut AKBP Edi mengatakan pihaknya juga telah mengetahui bahwa salah satu pelaku merupakan penyelundup narkoba jaringan internasional
Petugas kini masih terus melakukan penyelidikan kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional tersebut.
Untuk para pelaku yang sudah tertangkap, dijerat dengan pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Kesal Hanya Dijatah 1 Kali Isap Sabu, Pria Tusuk Temannya hingga Tewas
(Abu Sahma Pane)