Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan 28,3 Kg Sabu, Pelaku Ngaku Diupah Rp15 Juta Per Kg

Heri Fulistiawan , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2020 |16:48 WIB
Selundupkan 28,3 Kg Sabu, Pelaku Ngaku Diupah Rp15 Juta Per Kg
Salah satu tersangka penyelundup 28,3 Kg sabu. Foto: Geri Fulistiawan
A
A
A

Lebih lanjut AKBP Edi mengatakan pihaknya juga telah mengetahui bahwa salah satu pelaku merupakan penyelundup narkoba jaringan internasional

Petugas kini masih terus melakukan penyelidikan kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional tersebut.

Untuk para pelaku yang sudah tertangkap, dijerat dengan pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Kesal Hanya Dijatah 1 Kali Isap Sabu, Pria Tusuk Temannya hingga Tewas

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement