JAKARTA - Sebanyak sembilan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan reaktif corona (Covid-19). Kesembilan orang yang dinyatakan reaktif corona itu terdiri dari hakim hingga pegawai PN Jakpus. Mereka dinyatakan reaktif corona setelah menjalani rapid test di PN Jakpus pada Senin, 24 Agustus 2020.
"Sembilan orang yang reaktif hasil Rapid Tes kemarin hari Senin 24 Agustus 2020 terdiri dari Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo melalui pesan singkatnya, Selasa (25/8/2020).
Merespon hal tersebut, PN Jakpus langsung melakukan lockdown untuk sementara waktu, mengantisipasi penyebaran virus corona. Para hakim dan sejumlah pegawai PN Jakpus sudah mulai bekerja dari rumah (WFH) selama satu pekan sejak hari ini.
"PN Jakarta Pusat melaksanakan WFH/lockdown berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama 7 hari, terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020," bebernya.
