Meskipun lockdown, PN Jakpus masih tetap akan melayani kebutuhan pelayanan yang sifatnya sangat mendesak. Contohnya, persidangan yang sifatnya harus segera diselesaikan.
"Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama 1 minggu kedepannya, kecuali perkara yang sangat mendesak, yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan," ujarnya.
Saat ini, kesembilan pegawai PN Jakpus yang dinyatakan reaktif corona sedang menjalani tes lanjutan, yakni swab tes. Hal ini dilakukan menindaklanjuti rapid tes kemarin untuk mengetahui dengan pasti apakah kesembilan pegawai PN Jakpus tersebut terpapar virus corona atau tidak.
"Saat ini hari Selasa, 25 Agustus tengah dilakukan Swab Test lanjutan dari Rapid Test yang telah dilakukan PN Jakarta Pusat pada hari Senin, 24 Agustus terhadap beberapa rekan Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang hasil Rapid Testnya ada 9 orang reaktif," paparnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.