MATARAM — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan dan menahan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Pelaku berinsial MS (23 tahun) warga Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku diamankan karena menyerang dan menganiaya tiga orang lelaki yang menjadi korbannya. Ketiga korban terluka parah akibat tindakan kasar pelaku. Kini, pelaku diamankan di Mapolresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami mengungkap kasus penganiayaan dengan tiga orang korban. Pelakunya ini seorang perempuan asal Sumatera Utara. Salah satu korbannya pemilik kos yang ditempati korban,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (26/8/2020).
Penyebab kasus penganiayaan ini cukup sepele. Berawal ketika korban menagih utang ke pelaku. Utang pelaku hanya Rp50 ribu untuk bayar makan di tempat kos milik salah seorang korban. Tempat kos itu berada di Jalan Mekar Sari. Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Baca Juga: Anggota DPRD yang Terlibat Penganiayaan Cabut Kuku Sopir Ditangkap