SURABAYA – Peredaran 8,4 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu berhasil digagalkan personel Polda Jawa Timur (Jatim). Barang terlarang tersebut dikirim dari dua lokasi, yaitu paket dari Jakarta dan Malaysia. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga tersangka.
“Dari jaringan Jakarta, kami mengamankan satu tersangka atas nama Hari Junanto. Tersangka kami tangkap pada 18 Juni lalu. Dari tangan tersangka kami mengamankan sabu seberat 5,3 kilogram,” kata Kombes Pol Trunoyudo di Mapolda Jatim, Rabu (26/8/2020).
Setelah menangkap Hari Junanto, ujar dia, Polda Jatim melakukan pengembangan. Hari merupakan kurir dan pengedar barang haram ini. Dari pengembangan tersebut, polisi meringkus dua tersangka dengan barang bukti 3,1 kg sabu.
Kedua tersangka yakni Lugianto warga Desa Wonosunyo, Gempol, Pasuruan, dan Nafiin Saiful Anam warga Desa Pakel, Kecamaran Bareng, Jombang. Keduanya berperan sebagai kurir dan pengedar.
“Untuk mengelabui petugas, sabu dibungkus dalam teh herbal. Ada tulisan bahasa latin dan China,” tandas Kombes Pol Trunoyudo dikutip dari Sindonews.
Truno menduga jaringan narkoba asal Malaysia masih banyak beredar di Jatim, terutama di wilayah Surabaya dan Madura. Dia menyebut pintu masuk barang haram ini bisa melalui jalur darat, udara hingga laut.
“Dari beberapa catatan penyidik, di-mapping Ditresnarkoba, pengiriman narkoba biasanya melalui jalur udara. Kemudian melalui transportasi laut dan darat," pungkas Kabid Humas Polda Jatim.
(abp)