Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegawai dan Tahanan Positif Covid-19, KPK Kembali Gelar Tes Swab

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2020 |14:01 WIB
Pegawai dan Tahanan Positif Covid-19, KPK Kembali Gelar Tes Swab
Penyemprotan disinfektan di dalam Gedung Merah Putih KPK imbas adanya karyawan positif Covid-19, Kamis (27/8/2020). (Foto : Sindonews/Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar tes swab PCR kepada seluruh pegawai lembaga antikorupsi itu. Hal ini menindaklanjuti adanya pegawai dan tahanan KPK yang dinyatakan positif virus corona (Covid-19).

"KPK melalui poli klinik KPK dan RSPAD Gatot Subroto bertempat di Gedung Juang KPK pada Kamis, 27 Agustus 2020 kembali melakukan uji test Swab PCR kepada pegawai KPK termasuk pula pegawai pada Direktorat Penyidikan Kedeputian Penindakan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Penyemprotan disinfektan di dalam Gedung Merah Putih KPK imbas adanya karyawan positif Covid-19. (Foto : Sindonews/Raka Dwi Novianto)

Sebelumnya berdasarkan tes swab yang dilakukan BBTLKPP Kemenkes terhadap berapa pegawai dan tahanan ditemukan 9 pegawai dari beberapa unit direktorat di KPK, 4 orang nonpegawai, dan 1 tahanan dinyatakan positif Covid-19.

"Namun, saat ini telah dilakukan isolasi mandiri dan tindakan medis lanjutan bekerja sama dengan puskesmas sekitar kediaman para pegawai yang terpapar untuk proses pemulihan terhadap para pegawai tersebut. Sedangkan untuk tahanan telah dilakukan isolasi dan perawatan di RS Polri," ucap Ali.

KPK juga telah kembali melakukan penyemprotan disinfektan di ruang-ruang kerja pada direktorat penyidikan dan ruang kerja lainnya di Gedung Merah Putih KPK dan gedung ACLC serta memastikan protokol kesehatan tetap dipatuhi seluruh pegawai KPK.

Baca Juga : 8 Pegawai Positif Covid-19, Gedung DPD RI Ditutup Sementara

"Guna meminimalkan penyebaran wabah Covid 19 di lingkungan KPK dan memastikan aktivitas kerja-kerja penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan mengingat ada batasan waktu sebagaimana tersebut di dalam ketentuan UU," ucapnya.

Baca Juga : Gubernur Anies Berikan Beasiswa kepada Anak Tenaga Medis Korban Jiwa Covid-19

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement