Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU Penyiaran Tak Akan Halangi Kebebasan Berekspresi

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2020 |14:26 WIB
 Revisi UU Penyiaran Tak Akan Halangi Kebebasan Berekspresi
Ketua Hubungan Media BPP HIPMI, Anthony Leong (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Hubungan Media Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anthony Leong menilai revisi UU Penyiaran diperlukan mengingat penyiaran berbasis digital saat ini sangat masif, dan revisi itu diyakini tidak akan menghalangi kebebasan berekspresi di media sosial.

"Pada prinsipnya, konten digital perlu diatur (dalam UU Penyiaran)," kata Anthony dalam pernyataannya, Kamis (27/8/2020).

 Baca juga: ATVSI Harap UU Penyiaran Mengatur Televisi Berbasis Internet

Anthony Leong menambahkan, konten digital perlu ada mekanisme dan UU Penyiaran harus mengatur platfom digital. Artinya, jangan sampai konten digital mempengaruhi dan membuat perilaku anak-anak menjadi buruk seperti konten SARA, kekerasan dan seks yang sangat gamblang di televisi plafform digital.

"(Uji materi) UU Penyiaran saya rasa tidak mengancam kebebasan, yang mengancam kebebasan lebih kepada UU ITE, UU ITE itu pasal karet, ini yang harus dievaluasi bersama. UU Penyiaran harus lebih lebih edukatif dan solutif mengatur konten digital yang ada di kita," tandas Anthony.

 Baca juga: Soroti UU Penyiaran, ATVSI: Platform Digital Tanpa Pengawasan Mengancam Kedaulatan Bangsa

Hal itu disampaikan Anthony menyoroti berita yang beredar, menyusul sidang lanjutan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi yang digelar 26 Agustus 2020.

 Baca juga: Konsekuensi Penyiaran Digital, Konten Media Baru Harus Diatur untuk Lindungi Generasi Muda

Seperti diketahui, menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari stasiun televisi RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. 

"Jika JR dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group, Christoporus Taufik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement