Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenhub: Penindakan Skuter Maupun Otoped Bisa Dilakukan Satpol PP Daerah

Ichsan Amin , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2020 |21:07 WIB
 Kemenhub: Penindakan Skuter Maupun Otoped Bisa Dilakukan Satpol PP Daerah
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, penerapan sanksi bagi pengendara skuter listrik, otoped dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020, yang akan ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah.

“Saya kira penindakannya bisa dari Penyelidik PNS dari POL PP dengan tindak pidana ringan, atau dengan ancaman hukuman di bawah beberapa bulan. Ini bisa PPNS atau Pol PP daerah. Karena pelanggarannya ada di Peraturan Gubernur, Bupati di daerah,” kata Budi saat konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (31/8/2020).

 Baca juga: Gubernur Anies Susun Aturan Baru Skuter Listrik

Skuter

Budi menjelaskan, saat ini beberapa kota besar yang siap menerapkan pelaksanaan skuter listrik, otoped baru siap di sejumlah kota besar.

“Saya kira yang paling siap saat ini baru DKI Jakarta dan Bali, serta jumlah kota besar lain di Indonesia. Adapun nanti pengenaan sanksinya akan dilakukan lewat Satpol PP di daerah,” ujarnya.

 Baca juga: Aturan Skuter Listrik Cs Segera Terbit

Adapun infrastruktur jalan yang akan digunakan, untuk wilayah DKI Jakarta tidak dibolehkan digunakan di trotoar jalan.

“Kalau ada Infrastruktur jalan khusus, masing-masing kami serahkan di pemerintah daerah. Kalau di DKI tidak boleh di trotoar atau jalan bagi pejalan kaki. Namun kalau belum disiapkan aturannya atau infrastruktur jalan khususnya, bisa menggunakan trotoar. Dengan catatan harus utamakan pejalan kaki dan jaga jarak,” pungkasnya.

Sebagai informasi pemerintah telah melakukan sosialiasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement