"Persiapan (acara) kurang lebih satu bulan dipromosikan di grup, baik Whatsapp ataupun Instagram. Nama (acaranya) kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan, itu dalam undangannya," tutur Yusri.
Polisi menetapkan 9 penyelenggara pesta seks gay di apartemen mewah di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu, 29 Agustus sebagai tersangka. Kepada penyidik, mereka mengaku belajar mengadakan pesta gay dari Thailand.
Baca Juga : Panitia Pesta Seks di Apartemen Mewah Terinspirasi Acara di Thailand
Akibat perbuatannya tersebut, 9 tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 33 Jo Pasal 7 UU No 44 Tahun 2008 dan atau pasal 36 Jo pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 dengam ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Duh, Panitia Pesta Seks Gay di Apartemen Mewah Positif HIV
(Erha Aprili Ramadhoni)