Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Undangan Pesta Gay di Jaksel Disebarkan Lewat Grup WhatsApp

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 03 September 2020 |07:35 WIB
Undangan Pesta Gay di Jaksel Disebarkan Lewat Grup WhatsApp
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

"Persiapan (acara) kurang lebih satu bulan dipromosikan di grup, baik Whatsapp ataupun Instagram. Nama (acaranya) kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan, itu dalam undangannya," tutur Yusri.

Polisi menetapkan 9 penyelenggara pesta seks gay di apartemen mewah di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu, 29 Agustus sebagai tersangka. Kepada penyidik, mereka mengaku belajar mengadakan pesta gay dari Thailand.

Baca Juga : Panitia Pesta Seks di Apartemen Mewah Terinspirasi Acara di Thailand

Akibat perbuatannya tersebut, 9 tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 33 Jo Pasal 7 UU No 44 Tahun 2008 dan atau pasal 36 Jo pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 dengam ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Duh, Panitia Pesta Seks Gay di Apartemen Mewah Positif HIV

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement