JAKARTA - Dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 sekaligus mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan di masa pandemi, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok menggelar operasi ketertiban masker (TibMask) di Jalan Warakas 1, Kelurahan Warakas, Jakarta Utara.
Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati, mengatakan, dalam operasi TibMask ini sebanyak 30 orang warga kedapatan tidak menggunakan masker sehingga diberikan sanksi. Sebanyak 29 orang diberikan sanksi sosial sementara itu satu orang diberikan sanksi denda.
BACA JUGA: Tak Pakai Masker, Pengendara Disuruh Nyanyi Lagu Indonesia Raya
"Mereka keluar rumah tidak menggunakan masker. Satu orang kita kenakan denda. Identitas pelanggar juga kita catat semua dan nantinya kalau kedapatan melanggar kembali akan dikenakan sanksi progresif," kata Evita, Sabtu (5/9/2020)..
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan edukasi penggunaan masker terhadap masyarakat di berbagai wilayah di Kecamatan Tanjung Priok.
BACA JUGA: Denda Tak Pakai Masker Bisa Rp1 Juta, Ini 3 Tips agar Nyaman
"Penindakan ini sebagai bentuk edukasi buat masyarakat dan efek jera bagi mereka yang belum tertib, karena Covid-19 ini belum berakhir. Dengan menjaga kesehatan diri sendiri mereka juga menjaga kesehatan keluarga dan lingkungannya," ujarnya.
Evita meyakini operasi TibMask ini akan memberikan masyarakat efek jera sehingga mematuhi imbauan pemerintah akan pentingnya menjaga kesehatan. "Diimbau masyarakat bisa tertib menjalankan gerakan menggunakan masker saat keluar rumah dan melaksanakan 3M," tandasnya.
(Rahman Asmardika)