JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya memburu pemasok narkoba jenis sabu kepada penyanyi Reza Artamevia (RA). Penyidik juga telah mengantongi identitas pelaku. Lalu siapa pemasok tersebut?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menetapkan F sebagai buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga sebagai pemasok narkoba kepada Reza.
"Kemudian kita lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram ini, kemudian tersebut satu yang sekarang menjadi DPO, pengajaran kita inisialnya adalah F," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Yusri menegaskan, penyidik akan terus melakukan pengejaran kepada F. Dia menambahkan bahwa Reza Artamevia mengaku telah empat bulan menggunakan barang haram tersebut.
"Yang bersangkutan RA ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 ini yang memang sering di rumah saja, ini pengakuannya," tandasnya.
(Abu Sahma Pane)