Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kebijakan Rem Darurat DKI Jakarta Dimulai Senin 14 September

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 09 September 2020 |20:20 WIB
 Kebijakan Rem Darurat DKI Jakarta Dimulai Senin 14 September
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil kebijakan rem darurat mulai Senin 14 September 2020.

Ia pun meminta warga untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi kebijakan tersebut. Pasalnya, DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.

"Malam ini sebagai ancang-ancang suapaya kita semua bisa antisipasi 14 September ini mendatang," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

 Baca juga: Kembali ke PSBB Sebelum Transisi, Anies : Beribadah, Bekerja, dan Berkegiatan di Rumah

Baca juga: Gubernur Anies Sebut Rumah Sakit Akan Penuh di Oktober, jika... 

Anies mengajak warganya untuk melakukan kegiatan belajar dari rumah, beribadah dari rumah, hingga bekerja dari rumah. Ia pun meminta warga agar bersabar lantaran Pemprov DKI akan merinci apa saja kebijakan-kebijakan selama rem darurat tersebut.

"Kita akan sampaikan di hari-hari ke depan. Pada prinsipnya, perlu kami sampaikan di awalan sebagai ancang-ancang agar berjalan dengan baik," tuturnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement