Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi di 25 TKP, Pasutri Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus Polisi

Abdul Wakhid , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |04:30 WIB
Beraksi di 25 TKP, Pasutri Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus Polisi
Polisi meringkus pasangan suami istri pelaku curanmor (Foto: Abdul Wakhid)
A
A
A

"Ini dilakukan suami istri, modusnya suami sebagai sopir, dalam perjalanan selalu melihat kanan kiri, kalau ada kunci sepeda motor masih menempel langsung eksekusi," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun.

Pasangan suami istri ini menjual hasil kejahatannya dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Pembelinya berasal dari berbagai daerah.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Satu Keluarga Nekat Jadi Komplotan Pencurian Motor 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement