"Ini dilakukan suami istri, modusnya suami sebagai sopir, dalam perjalanan selalu melihat kanan kiri, kalau ada kunci sepeda motor masih menempel langsung eksekusi," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun.
Pasangan suami istri ini menjual hasil kejahatannya dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Pembelinya berasal dari berbagai daerah.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Satu Keluarga Nekat Jadi Komplotan Pencurian Motor
(Arief Setyadi )