Selain patroli ini, rencananya mereka akan melakukan pengecekan kapasitas pengunjung di lokasi wisata, restoran dan tempat usaha lainnya di kawasan Puncak. Hal ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang perpanjangan masa PSBB Pra Adaptasi hingga 29 September 2020.
"Nanti kita sisir di juga di kawasan wisata, agar tak melebihi 50 persen pengunjung," tutup Fahru.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor memperpanjang masa PSBB Pra Adaptasi hingga 29 September 2020. Dalam aturan tersebut, ada beberapa poin pengetatan salah satunya pembatasan wisatawan di kawasan Puncak sebesar 50 persen dan pembatasan jam operasional tempat usaha hingga pukul 19.00 WIB.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.