Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Kerumunan, Brimob hingga Satpol PP Sisir Kawasan Puncak

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Minggu, 13 September 2020 |12:02 WIB
Cegah Kerumunan, Brimob hingga Satpol PP Sisir Kawasan Puncak
Brimob sisir kawasan Puncak (Foto: Okezone/Putra)
A
A
A

Selain patroli ini, rencananya mereka akan melakukan pengecekan kapasitas pengunjung di lokasi wisata, restoran dan tempat usaha lainnya di kawasan Puncak. Hal ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang perpanjangan masa PSBB Pra Adaptasi hingga 29 September 2020.

"Nanti kita sisir di juga di kawasan wisata, agar tak melebihi 50 persen pengunjung," tutup Fahru.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor memperpanjang masa PSBB Pra Adaptasi hingga 29 September 2020. Dalam aturan tersebut, ada beberapa poin pengetatan salah satunya pembatasan wisatawan di kawasan Puncak sebesar 50 persen dan pembatasan jam operasional tempat usaha hingga pukul 19.00 WIB.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement