Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TNI Gagalkan Penyelundupan 3 Karung Obat Ilegal di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Riezky Maulana , Jurnalis-Minggu, 13 September 2020 |03:00 WIB
TNI Gagalkan Penyelundupan 3 Karung Obat Ilegal di Perbatasan Indonesia-Malaysia
TNI gagalkan penyelundupan obat ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia. (Foto : Puspen TNI)
A
A
A

JAKARTA – Tiga warga perbatasan mencoba menyelundupkan 3 karung obat-obatan ilegal merek Paracil tablet 500 miligram sebanyak 70 kotak dengan jumlah keseluruhan 69.920 butir. Penyelundupan dilakukan melalui Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) dan digagalkan Satgas Yonif Raider 641/Bru di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Rabu (9/9/2020).

Dansatgas Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono menuturkan, penggagalan penyelundupan obat-obatan bermula dari informasi Serda Yuli Kristianto dan masyarakat Desa Lubuk Sabuk bahwa ada kegiatan illegal trading di JIPP Sektor Pos Lubuk Sabuk.

"Mengetahui adanya informasi tersebut, Komandan Pos Lubuk Sabuk, Letda Inf Wisnu memerintahkan personel dengan kekuatan 5 orang yang dipimpin Serda Zakaria untuk melaksanakan patroli wilayah,” ujar Kukuh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/9/2020).

"Benar saja, pada malam itu Rabu 9 September 2020 sekira pukul 23.00 WIB, tiga orang terlihat memikul tiga karung keluar dari wilayah Malaysia melalui JIPP. Melihat hal ini, tim patroli segera menghentikan dan mengamankan ketiga pelaku tersebut ke Pos Lubuk Tengah,” katanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Paracil merupakan obat yang memiliki kandungan Parasetamol 500 Mg. Obat jenis Acetaminopen ini biasanya digunakan untuk penurun demam dan pereda nyeri.

"Walaupun ini termasuk kategori obat bebas, namun karena masuknya dari luar negeri secara ilegal dan diketahui tidak memiliki sertifikasi dari BPOM atau Karantina Kesehatan maka masuk kategori ilegal,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement