Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim MK: Media Internet dan OTT Apakah Masuk 'Media Lain'?

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 14 September 2020 |17:22 WIB
Hakim MK: Media Internet dan OTT Apakah Masuk 'Media Lain'?
ilustrasi: okezone
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UU Penyiaran dengan agenda meminta keterangan DPR untuk menjelaskan perihal definisi dari frase media lain dalam Pasal 1 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih meminta keterangan dari pihak DPR yang diwakili oleh politikus Gerindra Habiburokhman untuk memberikan keterangannya.

(Baca juga: DPR: UU Penyiaran Harus Antisipasi Dampak Perkembangan Konten TV Streaming)

"Bahwa persoalannya adalah terkait dengan Pasal 1 angka 2 inikan persoalan definisi, kita tahu persis definisi ini sangat menentukan sekali di dalam batang tubuhnya di dalam suatu Undang-undang," ujar dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Dia juga meminta penjelasan terkait dengan media internet dan juga Over-The-Top, apakah masuk dalam kategori "media lainnya" dalam pasal UU penyiaran tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement