Baca Juga: Insentif Tenaga Medis Covid-19 di Bekasi Bakal Dibayar Bulan Ini
"Yang tadinya sampai pukul 22.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB. Rumah makan yang tadinya pukul 10.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Setelah itu bisa juga dengan drive thru," kata Pepen.
"Ini sekarang diolah, artinya waktunya kita batasi," tambahnya/
Pembatasan jam malam ini merupakan salah satu cara menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. "Artinya kita mencegah terjadi penularan, karena terjadinya kerumunan, nah orang diantisipasi dengan langkah-langkah tadi," kata Pepen.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Pemkot Bekasi Merasa Diuntungkan
(Abu Sahma Pane)